noy boy L.o.V.e angelinhere

noy boy L.o.V.e  angelinhere

Tuesday, May 29, 2012

Bedanya Nomor Registrasi & Notifikasi BPOM

By Angelinhere


Heyhaaa… Recently searching on uncle google page, tentang nomor notifikasi dari BPOM. Emang mo ngapain? Salah satunya ada kepentingan bisnis laaaahhh ^_^
Buat The Hartanto Family readers yang jual produk-produk kosmetik rasanya perlu nyimak penelusuran yang satu ini… Cekidooottt :

Untuk membuat sebuah produk kosmetik maka produk tersebut harus di daftarkan ke Badan POM. Ada serangkaian proses panjang yang biasanya disebut proses registrasi produk. Umumnya bisa berlangsung 1- 3 tahun tergantung produknya. Kok lama sekali? tentu karena untuk keluar nomor registrasinya perlu banyak dokumen, validasi, formula, stabilitas produk, dan kandungan bahan tersebut aman atau tidak, lolos uji dan sebagainya. Kalo sudah keluar nomor registrasinya akan diberi barcode. Inget huruf depannya saja. Kalo CD artinya Cosmetic Dalam Negeri. CL artinya Cosmetic dari Luar negeri.

Sejak adanya Harmonisasi ASEAN 2010 dimana barang import dapat masuk lebih leluasa ke negara-negara ASEAN maka untuk memudahkan masuk dan meregistrasi maka dibentuk suatu sistem dari pemerintah dimana produk impor yang masuk tidak membutuhkan waktu yang panjang dan berliku. Cukup hanya didaftarkan saja dan tidak dilakukan pengetesan bahan tersebut (hanya kelengkapan dokumentasi dan data pendukung). Keamanan produk tersebut dijamin oleh negara pembuat bukan negara yang dituju.

Misalnya Produk A dibuat oleh negara Filipina dan sekarang produk A masuk ke Indonesia maka produk A cukup didaftarkan saja ke Badan POM dan mendapat nomor notofikasi ( disingkat NA). Jika sudah mendapat nomor maka bisa dijual di Indonesia, soal keamanannya diserahkan pada produsen pembuat dinegara Filipina dan bukan dari BPOM.

Jika beredar sudah dipasaran BPOM kita akan mengambil sample di pasaran produk A ( disebut post market surveillance) dan dicek apakah ada kandungan bahan berbahya atau tidak. Jika ada, maka produk tersebut dapat ditarik kembali dari pasaran. Itulah cara kerja registrasi dengan sistem NA ( Notifikasi). Saya berharap sudah mengerti apa itu Notifikasi
Sekarang tidak tidak perlu ragu kalo produknya kok beda yang satu CL dan NA. Nomor registrasi dengan sistem NA baru berjalan 2 tahun ( sejak 2010), tentu saja bisa terjadi 2 nomor registrasi tetapi itu satu produk yang sama. CL= Cosmetik Luar negeri tentu saja produk tersebut dapat menggunakan nomor registrasi NA. Sepanjang tidak ada berita penarikan kembali maka produk tersebut masih aman dan dapat digunakan dengan baik. Terimakasih

Selalu inget sebelum menggunakan produk kosmetik untuk selalu mengecek nomor registrasi di Badan POM atau di dengan sistem Notifikasi Kosmetika. Jadilah pembeli yang smart dan tidak mudah terlena oleh euforia iklan sesaat.

Intinya kalo dikasi nomor kode BPOM dari seller tempat dirimu beli produk ataupun jual produk, cek lagi itu No kodenya…apakah CL, CD, atau NA. Next Step, cek ke website BPOM (http://notifkos.pom.go.id/bpom-notifikasi/product_list.php?q=ZHB0PXByb2R1Y3QmZmllbGQ9Jng9MTEmeT03JmFjdGlvbj1zZWFyY2g%3D) untuk kepastiannya apakah produk tersebut masih masuk list, atau nomor sudah invalid. Kalau ternyata ditemui nomor tidak ditemukan / invalid, segera tanyakan sama seller mu, kenapa dan ada apa dengan produk ini? Apa ada ‘temuan’ dari pihak BPOM mengenai produk yang bisa merugikan konsumen????

So, udah ngerti lah Angelinhere rasa…. Semoga berguna deh ^_^

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...